Surat Edaran Nomor 280/KPU/VI/2015 Tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 4 ayat (11) huruf d
Jakarta,kpu.go.id - Berkenaan dengan larangan seorang calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota yang memiliki hubungan ipar dengan petahana, bersama ini dijelaskan sebagai berikut :
Surat Edaran Nomor 280/KPU/VI/2015 klik disini (ajg)
Bagikan:
Telah dilihat 8,467 kali